Kajatisu : Kebijakan Baru Ini Buka Ruang Pemulihan bagi Pelaku dan Manfaat untuk Masyarakat.
Medan, hariankabarnusantara.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar sosialisasi serentak terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan resmi berlaku pada tahun 2026.
Acara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025), turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kejati Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial, yang menjadi salah satu konsep pemidanaan baru dalam KUHP hasil pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kebijakan ini disebut akan membawa perubahan signifikan dalam wajah penegakan hukum di Sumatera Utara.
Acara turut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., pimpinan DPRD Sumut, Wakil Gubernur Sumut, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya mulai dari Wakapolda Sumut, Kasdam I/BB, Danlanud Soewondo, hingga jajaran OPD, bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan se-Sumut dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Kajati Sumut, Harli Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan terobosan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.
Menurutnya, mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri melalui kontribusi langsung kepada masyarakat.
“Pidana kerja sosial menjadi bentuk pemidanaan yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang pemulihan. Pelaku diberi kesempatan untuk berubah, sementara masyarakat menerima manfaat langsung dari sanksi tersebut,” ujarnya.
Harli menekankan bahwa penerapan sanksi ini akan mengikuti aturan ketat terkait klasifikasi serta kualifikasi tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman kerja sosial. Kajian menyeluruh akan dilakukan oleh Kejaksaan bersama pemerintah sebelum menetapkan jenis perkara yang layak masuk dalam kategori tersebut.
“Dalam implementasinya nanti, jaksa bersama pemerintah akan mengkaji apakah seluruh syarat telah terpenuhi. Tujuannya agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif atau merugikan publik,” tegasnya mengakhiri sambutan.