Pelaksanaan program revitalisasi pendidikan 2025 di Sumatera Utara diduga menyimpang dari ketentuan swakelola Kemdikdasmen dan memunculkan kekhawatiran soal akuntabilitas anggaran.
Medan, hariankabarnusantara.com | Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh sekolah justru diduga dialihkan kepada kontraktor atau pihak ketiga.
Menurut aturan, kepala sekolah selaku Ketua Tim P2SP memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan penggunaan Dana Revitalisasi.
Skema swakelola tipe I ini dibuat agar pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, sejumlah indikasi kuat menunjukkan bahwa beberapa sekolah tidak melaksanakan amanah tersebut. Alih-alih mengerjakan sendiri pekerjaan revitalisasi, pelaksanaan justru diduga “diserahkan” kepada pihak ketiga yang tidak memiliki dasar legal dalam struktur program.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi mengabaikan kualitas pekerjaan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyimpangan dana APBN 2025.
Pemerhati pendidikan, Dr. Ir. Alexander Sihombing, ST, MT, menegaskan bahwa dugaan ini tidak boleh dipandang ringan. “Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran terhadap Juknis, tetapi dapat menjadi indikasi penyimpangan tata kelola keuangan negara. Revitalisasi seharusnya dilaksanakan secara bertanggung jawab, bukan dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki mandat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/11/2025)
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan intensif dari pemerintah pusat maupun daerah agar tujuan utama program, yakni peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan tidak berubah menjadi celah yang rawan disalahgunakan.
Program revitalisasi diharapkan menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan, bukan ruang yang memunculkan dugaan penyimpangan baru.(*)