Pengembangan kasus korupsi penjualan aluminium PT Inalum periode 2018–2024, kerugian negara ditaksir tembus ratusan miliar rupiah.
Medan, hariankabarnusantara.com|Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Tim Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
Adapun tersangka berinisial JS, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT Pasu) Tbk, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026).
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menyeret tiga orang tersangka lain yang ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025 dalam perkara yang sama.
Dalam keterangan persnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu, Arif Kadarman menjelaskan bahwa telah ditemukan perkembangan signifikan yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka JS.
Selain itu, Arif juga menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Pasu.
Transaksi tersebut, kata Arif, diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Tim penyidik menyebutkan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah,”jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa dalam konstruksi perkara, tersangka JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain telah mengubah skema pembayaran yang semula wajib dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi skema Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
“Perubahan skema tersebut menyebabkan PT Pasu tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirimkan oleh PT Inalum,” ujarnya.
Dirinya menambahkan akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar USD 8 juta, atau setara lebih dari Rp133 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini.
Kendati demikian, penyidik menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif penyidikan, tersangka JS langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.(*)