Sidik Suyatno Tegaskan Rekaman Disebar Tanpa Izin dan Ditafsirkan Sepihak.
Medan, hariankabarnusantara.com |Koordinator Provinsi Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, membantah keras tudingan pungutan liar (pungli) yang belakangan beredar di sejumlah media massa terkait proses evaluasi pendamping desa. Ia menilai informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baiknya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (3/1/2026), Sidik menjelaskan bahwa tuduhan tersebut bersumber dari potongan rekaman percakapan yang direkam secara ilegal oleh pihak tertentu dan kemudian ditafsirkan secara sepihak. Menurutnya, tidak ada satu pun percakapan yang mengarah pada permintaan uang atau unsur pemaksaan sebagaimana yang dituduhkan.
Sidik menegaskan, percakapan dalam rekaman itu semata-mata berisi permintaan masukan terkait kinerja para pendamping desa di wilayah Tapanuli Utara. Permintaan tersebut dilakukan karena pihak yang diajak berbicara merupakan putra daerah dan pernah bertugas di wilayah tersebut, sehingga dinilai memiliki pemahaman yang memadai sebagai bahan referensi evaluasi.
Lebih lanjut, Sidik menjelaskan bahwa proses evaluasi pendamping desa bukanlah kewenangannya secara pribadi. Evaluasi merupakan kebijakan kementerian dan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia setiap tahun, seiring dengan mekanisme perpanjangan atau penghentian surat keputusan (SK) pendamping desa.
“Evaluasi adalah proses rutin tahunan yang dihadapi seluruh pendamping desa di Indonesia. Tidak ada kewenangan saya untuk menentukan seseorang dilanjutkan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang beredar telah membangun opini yang menyudutkan kliennya dan berpotensi mengarah pada fitnah. Ia menilai isi rekaman dipelintir sehingga seolah-olah terdapat perbuatan melawan hukum.
Soegeng menegaskan pihaknya menghormati kebebasan pers dan berpendapat, namun mengingatkan bahwa tudingan tanpa dasar dapat melanggar hukum dan merugikan nama baik seseorang. Ia meminta pihak-pihak terkait segera menghentikan penyebaran narasi yang tidak benar.
“Apabila opini menyesatkan ini terus berlanjut dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, kami tidak segan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Soegeng.