Pengamanan rumah Jampidsus oleh personel TNI bersenjata dinilai berpotensi menimbulkan persepsi intervensi terhadap proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya
Medan, hariankabarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan pengerahan puluhan personel TNI bersenjata lengkap untuk melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., di tengah mencuatnya sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar yang tengah menjadi perhatian publik.
Ketua LBH Medan, Irvan Saputra menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya obstruction of justice atau dugaan upaya menghambat proses penegakan hukum yang saat ini sedang ditangani aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya.
Menurut Irvan, kekhawatiran tersebut tidak muncul tanpa alasan. Organisasi bantuan hukum itu menyoroti sejumlah peristiwa yang berkembang dalam waktu berdekatan, mulai dari pengamanan rumah Jampidsus oleh personel TNI bersenjata lengkap, kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya, pemberitaan mengenai kehadiran sejumlah perwira tinggi di Polda Metro Jaya, hingga pengamanan berlapis oleh personel Brimob di lingkungan kepolisian.
“Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap aparat penegak hukum yang sedang menjalankan proses penyidikan,” demikian disampaikan LBH Medan dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Irvan berpendapat, apabila benar terdapat tindakan yang bertujuan memengaruhi, mengintervensi, menghambat, atau mengintimidasi proses penyidikan maupun penuntutan suatu perkara, maka kondisi tersebut patut ditelusuri sebagai dugaan obstruction of justice.
Menurutnya, setiap dugaan yang berpotensi mengganggu independensi aparat penegak hukum harus diusut secara terbuka demi menjaga prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertanyakan Dasar Hukum Pelibatan TNI
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, LBH Medan juga mempertanyakan dasar hukum pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus.
Menurut Irvan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur mengenai pemberian perlindungan kepada jaksa apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa, diri maupun harta benda akibat pelaksanaan tugas. Namun, organisasi tersebut menilai ketentuan itu tidak secara otomatis menjadi dasar pelibatan kekuatan militer dalam situasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
LBH Medan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada pada bidang pertahanan negara. Sementara fungsi keamanan dan penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Karena itu, kata Irvan, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pelibatan TNI agar tidak menimbulkan persepsi bergesernya fungsi pertahanan ke ranah penegakan hukum sipil.
“Penggunaan kekuatan bersenjata dalam situasi yang berkaitan dengan proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap kepentingan tertentu apabila tidak disertai dasar hukum yang jelas dan penjelasan yang transparan,” ujarnya.
Desak Presiden Bentuk Investigasi Independen
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sejumlah langkah untuk menjaga independensi penegakan hukum di Indonesia.
Adapun tuntutan yang disampaikan LBH Medan meliputi:
- Membentuk investigasi independen dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dinilai menimbulkan dugaan obstruction of justice.
- Menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan urgensi pelibatan TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus.
- Menjamin seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, serta bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
- Memastikan setiap institusi negara menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
- Menegaskan komitmen pemerintah agar seluruh perkara dugaan korupsi diproses secara tuntas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Selain kepada Presiden, LBH Medan juga meminta Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap perkembangan persoalan tersebut.
Menurut LBH Medan, pengawasan diperlukan guna memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan prinsip supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
LBH Medan menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi hanya dapat dipertahankan apabila seluruh aparat penegak hukum diberikan ruang bekerja secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.(HN)