BAMPERSU Minta Aparat Tindak Alih Fungsi Lahan Ratusan Hektare di Sergai
Mahasiswa Kembali Datangi Kejatisu, Soroti Dugaan Pelanggaran HGU PT Sidojadi.
Medan, hariankabarnusantara.com | Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (4/2/2026). Aksi yang merupakan kali ketiga tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT Sidojadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pernyataan sikapnya, BAMPERSU menyebut perusahaan diduga telah mengubah peruntukan lahan lebih dari 800 hektare. Area yang semula digunakan untuk perkebunan kelapa sawit diklaim telah dialihkan menjadi tanaman ubi kayu tanpa izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Koordinator aksi menegaskan, perubahan fungsi lahan HGU tanpa persetujuan pemerintah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Ia menyebut, ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dapat menjadi dasar pencabutan hak sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Massa aksi juga menyoroti pentingnya penegakan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa penguasaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Mereka meminta Kejatisu tidak ragu menindak pihak-pihak yang diduga mengabaikan aturan dan merugikan kepentingan publik.
Perwakilan Kejatisu melalui Kasi Intel 1 menerima langsung aspirasi serta dokumen yang disampaikan BAMPERSU. Pihak kejaksaan menyatakan akan mempelajari laporan tersebut sebagai bahan tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
BAMPERSU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Mereka berharap Kejatisu segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan lahan di Sumatera Utara berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Barto)