Aksi di Kejati Sumut Soroti Markup Buku Hingga 100 Persen, Sejumlah Kepala Madrasah Diminta Diperiksa.
Medan,hariankabarnusantara.com |Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Iklas Beramal (LPIB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (30/1/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket di sejumlah madrasah negeri di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator aksi, Rahmat Situmorang, meminta Kepala Kejatisu Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memanggil dan memeriksa beberapa kepala satuan pendidikan, mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), hingga Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Pihak yang diminta diperiksa antara lain Kepala MTsN 1 dan MTsN 2, Plt Kepala MAN 1 Deli Serdang, serta Plt Kepala MIN 1, Kepala MIN 5, Kepala MIN 9, dan Kepala MTsN 3 Medan.
Rahmat menuding terjadi praktik markup harga LKS yang signifikan. Ia menyebut harga dari rekanan sekitar Rp6.000 per eksemplar, namun dijual kembali kepada siswa dengan kisaran Rp12.000 hingga Rp25.000 per eksemplar. Menurutnya, selisih harga tersebut patut diduga sebagai pungutan liar yang membebani orang tua murid.
Dalam orasinya, Rahmat mengklaim LPIB telah mengantongi bukti berupa surat pemesanan LKS dari pihak madrasah kepada rekanan atas nama CV GP yang beralamat di Jalan Menteng, Kota Medan. Dokumen tersebut, kata dia, ditandatangani bendahara madrasah dan komite, serta mencantumkan jumlah pesanan.
Ia juga menyoroti dalih โsukarelaโ yang kerap digunakan pihak sekolah. Padahal, berdasarkan regulasi Kementerian Agama, madrasah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik. โAlasan sukarela dan hasil musyawarah hanya menjadi pembenaran. Jika benar sukarela, tidak akan ada orang tua yang keberatan. Kami hadir untuk membersihkan madrasah dari praktik pungli dan korupsi,โ tegasnya.
Menutup aksinya, LPIB memastikan akan segera menyerahkan pengaduan masyarakat (dumas) resmi ke Kejatisu disertai bukti pemesanan LKS serta tanda tangan orang tua atau wali murid yang merasa dirugikan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait demi menjaga integritas dunia pendidikan.(DS)