Pembongkaran Aset, Tender Berulang, hingga Dugaan BAST Prematur di Proyek Kejatisu.
Medan, hariankabarnusantara.com|Ironi mengiringi pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Fasilitas yang semestinya menjadi simbol supremasi hukum justru dibayangi dugaan persoalan tata kelola anggaran, mulai dari pembongkaran aset negara bernilai miliaran rupiah hingga indikasi pelaksanaan serah terima pekerjaan sebelum proyek rampung.
Pada 2023, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan tender pekerjaan parkir dan landscape Kejati Sumut senilai Rp4,3 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2023.
Proyek tersebut mencakup pematangan lahan, pembangunan gapura, pagar, pos satpam, dan lapangan, serta telah dimanfaatkan sebagai area upacara.
Namun hanya berselang sekitar satu tahun, saat pembangunan gedung Kejati Sumut dimulai pada Mei 2025 melalui tender Dinas PUPR Sumut, fasilitas parkir dan landscape tersebut justru dibongkar.
Hingga kini, tidak terdapat kejelasan mengenai perhitungan penghapusan maupun penggantian aset negara tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Sorotan juga mengarah pada proses tender pembangunan gedung Kejati Sumut Tahun Anggaran 2025 yang sejak awal menuai kritik. Tender pertama dan tender ulang diduga sarat kejanggalan, mulai dari evaluasi kualifikasi yang dipertanyakan, perubahan nilai penawaran signifikan, hingga dugaan persaingan semu yang berpotensi melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pembangunan gedung akhirnya dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan masa kerja 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025, yang kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST), meski kondisi fisik proyek pada Januari 2026 masih menunjukkan sejumlah pekerjaan belum selesai.
Pemerhati jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, ST, menilai proyek tersebut belum layak diserahterimakan. Selain itu dirinya menyebut masih terdapat pekerjaan water proofing, instalasi plumbing, hingga dugaan commissioning test pipa yang belum dilaksanakan. “Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas PUPR Sumut hingga awal Februari 2026 belum membuahkan hasil. Sejumlah pesan singkat dan kunjungan langsung ke kantor tidak mendapatkan tanggapan resmi.
Di tengah polemik tersebut, publik mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan ketidakwajaran ini, dan sejauh mana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berani mengusut proyek yang berada di lingkup institusinya sendiri.(Tim)