Pemda Pastikan Proses Anggaran dan Spesifikasi Kendaraan Patuhi Regulasi.
Samosir, hariankabarnusantara.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat yang mempertanyakan pengadaan mobil dinas Bupati Samosir. Pemkab menegaskan bahwa pengadaan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dilaksanakan sesuai mekanisme serta prosedur yang berlaku.
Puluhan orang yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat Samosir menyampaikan aspirasi mereka di halaman Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/1/2026). Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan pihak kepolisian dan Satpol PP, serta diterima secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pemerintah daerah menyatakan menghargai dan mendengarkan setiap aspirasi masyarakat. Penjelasan teknis disampaikan oleh Asisten II Hotraja Sitanggang yang didampingi Asisten I, Asisten III, serta Staf Ahli Bupati Rudi SM Siahaan.
Hotraja menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas Bupati Samosir telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2025, serta mendapat persetujuan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Samosir. Dengan demikian, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan anggaran yang sah.
Menurut Hotraja, penentuan jenis kendaraan juga mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Samosir yang berbukit dan memiliki medan jalan terjal. Oleh karena itu, dibutuhkan kendaraan yang aman dan nyaman untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
“Aspek pengadaan ini berangkat dari kondisi sebelumnya, di mana selama satu periode Bupati Samosir masih menggunakan kendaraan dinas lama peninggalan bupati sebelumnya. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Bupati menggunakan kendaraan pribadi untuk melaksanakan tugas kedinasan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut telah memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dari sisi spesifikasi, kapasitas mesin kendaraan yang diadakan sebesar 2.800 cc, masih berada di bawah batas maksimal 3.200 cc sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.
Terkait harga kendaraan, Hotraja menegaskan bahwa Permendagri tidak mengatur batas harga, melainkan spesifikasi teknis kendaraan dinas. Sementara terkait isu efisiensi anggaran, Pemkab Samosir disebut tetap patuh dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kebijakan efisiensi anggaran lebih menekankan pada pengurangan kegiatan seremonial dan belanja yang tidak prioritas, serta tidak secara eksplisit melarang pengadaan kendaraan dinas sepanjang sesuai ketentuan. Pengadaan ini juga telah menjadi bagian dari Perda APBD yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak,” tegas Hotraja.
Menutup pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara objektif dan bersama-sama mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.(Dannes)