Awaki pertanyakan dasar hukum pembukaan segel bangunan tanpa izin PBG.
Medan, hariankabarnusantara.com | Tindakan penyegelan dan pencabutan pita segel terhadap bangunan eks Restoran Shinjuku Izakaya yang berlokasi di Jalan S. Parman No. 217, Kota Medan , menuai sorotan publik.
Proses tersebut diduga dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut sempat disegel menggunakan pita kuning oleh Satpol PP Medan pada pertengahan Desember 2025. Namun, beberapa hari berselang, segel tersebut diketahui telah dicabut meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum diterbitkan.
“Awalnya bangunan disegel, tetapi tidak lama kemudian pita segel itu sudah dilepas. Tidak ada penjelasan resmi terkait dasar pencabutannya,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, hingga kini belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi oleh media.
Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Bartlomeus Sihotang, menilai terdapat kejanggalan serius dalam peristiwa tersebut. Ia menduga adanya praktik tidak transparan dalam pembukaan segel bangunan.
“Jika izin PBG belum terbit, lalu atas dasar apa segel bisa dibuka? Ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi suap,” tegas Bartlomeus.
Ia juga mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jhon Ester Lase. Menurut Bartlomeus, Jhon Lase menyampaikan bahwa izin persetujuan bangunan gedung masih dalam proses pengurusan dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh pihak dinas. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (6/1/2026).
Bartlomeus menambahkan, jika tidak ada pelanggaran prosedur dalam pencabutan segel tersebut, seharusnya pihak Satpol PP Medan, melalui Kepala Satuan dan Kepala Bidang memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Diamnya pejabat terkait justru memperkuat kecurigaan. Media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar informasi berimbang,” pungkasnya.(*)