Keluhan Pemohon Menguat, Dugaan Permintaan “Perhatian Khusus” Tuai Sorotan.
Medan, hariankabarnusantara.com | Kontroversi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali memanas. Keluhan publik yang sebelumnya hanya terdengar sporadis, kini semakin terstruktur dan mengarah pada satu persoalan besar: minimnya transparansi dalam proses perizinan.
Para pemohon menilai prosedur PBG berjalan tidak efisien, penuh tarik-ulur, dan meninggalkan ruang bagi praktik yang tidak sesuai aturan.
Joni, pengusaha sparepart di Kawasan Industri Medan, menjadi salah satu yang merasakan langsung peliknya proses tersebut. Dirinya juga mengatakan setiap kali survei lapangan dilakukan, selalu ada persoalan baru yang diangkat tanpa penjelasan teknis yang memadai. “Seolah bukan mencari solusi, tapi mencari-cari kesalahan,” keluhnya, pada Harian Kabar Nusantara, Rabu (10/12/2025).
Di tengah keluhan itu, publik juga menyoroti perbedaan mencolok antara cepatnya Satpol PP menindak bangunan, dibandingkan lambannya respons pemerintah dalam penanganan korban banjir. “Kalau masalah bangunan, cepat. Tapi bantu warga banjir tidak terlihat sigap. Karena mungkin tidak ada keuntungan,” ujar Ivan Siregar, warga Medan, menyoal prioritas pemerintah.
Tidak berhenti di situ, dugaan intimidasi terhadap pemohon juga muncul. Joni mengaku sempat diancam akan dilaporkan ke polisi hanya karena mempertanyakan prosedur. Saat ia menelusuri informasi ke aparat lingkungan, jawaban yang diterima justru menguatkan dugaan adanya praktik tidak wajar. “Kata ibu kepling, masalahnya cuma sederhana. Orang dinas minta diperhatikan. Kalau bisa, ya ngopi bareng,” ungkapnya.
Praktisi Hukum: Evaluasi Pejabat Teknis Harus Jadi Langkah Awal
Praktisi hukum Rion Arios, SH, menilai persoalan ini bukan sekadar keluhan administratif, tetapi indikasi lemahnya integritas pelayanan publik.
Rion mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengevaluasi pimpinan dinas terkait. “Jika benar ada praktik seperti itu, segera copot kepala dinasnya. Penyimpangan seperti itu tidak hanya merusak kepercayaan publik, tapi juga menggerus PAD,” tegasnya.
Urgensi Reformasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Masalah PBG di Medan bukan fenomena baru. Isu lambatnya pengurusan, dugaan pungutan liar, hingga tidak adanya standar layanan yang konsisten telah lama dikeluhkan pemohon. Kondisi ini menunjukkan perlunya reformasi menyeluruh di Dinas PKPCKTR melalui digitalisasi proses, audit internal, dan penguatan pengawasan eksternal.
Tanpa perbaikan sistemik, perizinan PBG akan terus menjadi momok bagi warga dan dunia usaha—serta menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya bersih, akuntabel, dan melayani.(*)