Pembangunan senilai Rp95,7 miliar di Medan diperkirakan baru capai 70 persen.
Medan, hariankabarnusantara.com | Proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang berlokasi di Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan, menuai sorotan publik.
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Sumut. Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 57051462.
“Pembangunan Gedung Kejatisu,” demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Sumut yang dilihat, Sabtu (10/1/2026).Proyek bernilai Rp 95,7 miliar tersebut diduga mengalami keterlambatan penyelesaian dari jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Pembangunan gedung yang dikerjakan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan pengawasan PT Irbie Nusa Konsultan itu memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender berdasarkan kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, terhitung sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya rampung pada 17 Desember 2025. Namun, hingga Senin (12/1/2026), aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung di lokasi proyek.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak. Pemerhati Jasa Konstruksi, Bartlomeus Sihotang ST, menilai perpanjangan waktu tidak bisa diberikan secara sembarangan.
Menurutnya, setiap tambahan waktu harus mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan didasarkan pada analisis teknis serta administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perpanjangan waktu seharusnya bukan keputusan sepihak, tetapi berbasis evaluasi deviasi progres pekerjaan,” ujarnya, pada Harian Kabar Nusantara, Minggu (11/1/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Erwin Simanjuntak menegaskan bahwa meski perpanjangan waktu merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hal itu wajib dibarengi dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan serta kejelasan tanggung jawab konsultan pengawas.
Erwin juga menyoroti penetapan durasi pekerjaan dari sejak awal dinilai agak diluar perhitungan. Menurutnya, pembangunan gedung perkantoran delapan lantai dengan metode konstruksi konvensional sulit diselesaikan hanya dalam waktu sekitar tujuh bulan.
Dari sisi pelaksana, kata Erwin, PT Permata Anugerah Yalapersada turut mendapat perhatian karena sebelumnya disebut pernah mengalami keterlambatan pada sejumlah proyek di Kota Medan.”Salah satunya pada pekerjaan revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga yang sempat menuai keluhan pengguna fasilitas,” jelas pegiat anti korupsi itu.
Saat dilakukan konfirmasi, PPK Pembangunan Gedung Kejatisu, Chairul belum dapat dihubungi oleh media, dan pihak media terus melakukan upaya hingga berita ini ditayangkan.
Berdasarkan pantauan visual di lapangan, progres pembangunan Gedung Kejati Sumut saat ini diperkirakan baru mencapai sekitar 70 persen dan masih didominasi pekerjaan struktur.(*)