PKN Nilai Gugatan Picu Konflik Kepentingan dan Ancam Transparansi.
Jakarta, hariankabarnusantara.com | Sengketa terkait keterbukaan informasi publik mencuat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggugat Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 437/G/KI/2025/PTUN JKT dan menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyampaikan bahwa gugatan tersebut merupakan respons atas aktivitas PKN dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara serta kinerja aparat peradilan. Ia menilai langkah PTUN Jakarta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut Patar, sengketa ini bermula dari permohonan informasi terkait laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, serta kinerja hakim dan panitera. Namun, permintaan tersebut tidak direspons, sehingga berlanjut ke sengketa di Komisi Informasi DKI Jakarta yang kemudian memutuskan sebagian dokumen harus diberikan kepada PKN.
“Alih-alih melaksanakan putusan tersebut, PTUN Jakarta justru mengajukan gugatan keberatan. PKN menilai langkah ini sebagai bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi serta berpotensi mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tuturnya kepada media di Kantor Pusat Pemakantau Keuangan Negara, Jatibening, Bekasi, Jumat 27/3/2026).
Patar juga mengungkapkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam proses persidangan, mengingat pihak yang diperiksa berkaitan langsung dengan objek pengawasan PKN. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait independensi hakim.
PKN menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan negara merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses persidangan berjalan objektif dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta transparansi.
Kasus ini kini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen lembaga negara dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(*)