FKSM Sumut Duga Ada Pungutan Liar dan Ketidakpatuhan Pajak dalam Operasional Pasar Komersil.
Medan, hariankabarnusantara.com | Pengelola pasar komersil Bazar UMKM Medan Utara dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Belawan oleh Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) atas dugaan praktik pungutan liar serta tidak membayar pajak dan retribusi kepada negara.
Laporan tersebut disampaikan Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, pada Senin (2/3/2026) secara daring dan direncanakan akan diserahkan langsung melalui layanan PTSP Kejari Belawan pada Selasa (3/3/2026).
Irwansyah mengatakan, pihaknya menerima berbagai informasi dan temuan terkait operasional bazar yang berlokasi di Jalan Marelan Raya, Lingkungan III, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Menurutnya, pengelola diduga memungut uang sewa dari ratusan pedagang tanpa memiliki izin usaha yang lengkap.
“Sesuai data dan informasi yang kami peroleh, pengelola Bazar UMKM Medan Utara diduga memungut uang sewa ratusan juta rupiah dari para pedagang. Padahal kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS serta izin lainnya, dan juga diduga tidak membayar pajak maupun retribusi ke negara,” ujar Irwansyah kepada awak media.
Ia juga menyebut bahwa bazar tersebut diduga dikelola oleh Ardiansyah yang diketahui menjabat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan di Perumda Rumah Potong Hewan Medan. Menurutnya, sebagai pejabat di badan usaha milik daerah, yang bersangkutan seharusnya fokus menjalankan tugas yang telah diamanahkan.
FKSM Sumut berharap pihak Kejari Belawan dapat segera melakukan pemeriksaan atas dugaan pungutan liar serta potensi pelanggaran administrasi dan perpajakan dalam operasional bazar tersebut.
“Periksa dan sampaikan kepada publik hasil pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar dan kegiatan yang tidak membayar pajak serta retribusi negara itu,” tegas Irwansyah.
Selain melaporkan ke Kejari Belawan, FKSM Sumut juga berencana menyampaikan laporan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait penerbitan surat izin keramaian oleh Polres Pelabuhan Belawan. Surat izin tersebut bernomor SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam tertanggal 14 Februari 2026 yang ditandatangani atas nama Kapolres melalui Kasat Intelkam Teguh Raya Putra Sianturi.
Menurut Irwansyah, pihaknya juga mempertanyakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Labuhan yang ditandatangani Kapolsek Tohap Sibuea, karena pemerintah setempat disebut tidak pernah memberikan rekomendasi terhadap kegiatan bazar tersebut.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Belawan, AKP Teguh Raya Putra Sianturi, menjelaskan bahwa surat yang diterbitkan pihaknya bukan merupakan izin operasional usaha, melainkan hanya izin keramaian untuk pengamanan kegiatan.
“Yang kami terbitkan adalah izin keramaian, artinya Polri siap memberikan pengamanan terhadap kegiatan tersebut. Bukan izin operasional seperti IUP,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan Bazar UMKM Medan Utara masih berlangsung. Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan pedagang berjualan di area tersebut, bahkan arus lalu lintas di sekitar Jalan Marelan Raya kerap mengalami kemacetan akibat ramainya pengunjung.
Sebelumnya, pemerintah setempat melalui pihak kelurahan telah mengimbau agar pengelola bazar tidak beroperasi sebelum melengkapi perizinan dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan maupun pemerintah pusat.
Namun, pasar komersil yang diperkirakan diisi sekitar 160 stand pedagang dengan biaya sewa antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per stand tersebut tetap beroperasi hingga menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka kegiatan perdagangan seperti pasar komersil wajib memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS serta memenuhi ketentuan perizinan sektor perdagangan dan persetujuan lingkungan.
Di Kota Medan sendiri, pengelolaan pasar pada umumnya berada di bawah kewenangan Perumda Pasar Kota Medan yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan.(*)