Pelapor mengajukan permohonan pemeriksaan ulang dan menuntut kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama tujuh tahun
Medan, hariankabarnusantara.com | Dugaan hubungan terlarang antara seorang oknum jaksa dan anggota Polri kembali mencuat setelah pelapor, Nurmalasari Siregar, mengajukan permohonan pemeriksaan ulang ke Kejati Sumut pada 16 Juli 2026.
Permohonan itu meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjelaskan hasil penanganan laporan yang telah disampaikan sejak 2 Februari 2019 terhadap seorang oknum jaksa berinisial AS yang bertugas di Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu.
Nurmalasari mengaku telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Februari 2019 dan menyerahkan dokumen pendukung, namun hingga kini belum pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai hasil pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi maupun status akhir laporannya.
“Dalam surat tersebut, pelapor juga meminta Kejati menelusuri kembali dugaan penggunaan dokumen perkawinan yang dipersoalkan serta memastikan seluruh fakta yang pernah disampaikan diperiksa secara menyeluruh,”ujarnya kepada media, Jumat (17/7/2026).
Salah satu dokumen yang dilampirkan, menurutnya, berupa formulir penunjukan istri di lingkungan Polri, yang mencantumkan seorang anggota Polri sebagai suami dan Nurmalasari Siregar sebagai istri berdasarkan data administrasi kepolisian.
Nurmalasari juga merasa kecewa, tidak adanya kepastian selama bertahun-tahun menimbulkan ketidakjelasan hukum sekaligus mengurangi kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan kejaksaan.
Melalui permohonan terbaru itu, Nurmalasari berharap Kejati Sumut membuka secara transparan hasil pemeriksaan, melakukan evaluasi kembali bila diperlukan, serta memberikan kepastian hukum atas pengaduan yang telah berjalan selama tujuh tahun.(Tim)