Kuasa hukum korban menilai proses penyidikan berlarut-larut dan meminta kepolisian segera menuntaskan berkas perkara serta memberikan perlindungan kepada korban
Medan, hariankabarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani Polres Belawan. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka berinisial SA alias Syafril, yang diketahui menjabat sebagai kepala sebuah rumah sakit swasta di Kota Medan, serta belum rampungnya proses penyidikan hingga tahap pelimpahan perkara, telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.
Dalam keterangan resminya, Ketua LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan bahwa korban, seorang perawat yang telah bekerja sejak 2015 di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi berulang kali pada rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terlapor.
Irvan menuturkan kalau laporan tersebut telah diterima Polres Belawan dengan Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025. LBH Medan menyebut penyidik telah menetapkan Syafril Armansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Meski demikian, menurutnya, hingga kini tersangka belum ditahan dan berkas perkara disebut belum dinyatakan lengkap (P-21). Sebagai kuasa hukum korban, LBH Medan menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian proses penegakan hukum.
“Korban berhak memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Kami meminta penyidik segera menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar LBH Medan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Selain menyoroti proses penyidikan, LBH Medan juga mengungkap bahwa korban justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut lembaga tersebut, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor yang menyampaikan laporan dengan iktikad baik.
Atas dasar itu, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain meminta Kapolres Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, mempercepat penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan, serta meminta penyidik Polda Sumatera Utara menghentikan proses laporan balik terhadap korban apabila dinilai bertentangan dengan ketentuan perlindungan korban dalam UU TPKS.
Selain itu, LBH Medan juga mendesak pihak Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi selama proses hukum berlangsung. Kepada Polda Sumatera Utara, lembaga tersebut meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Belawan, Polda Sumatera Utara maupun pihak Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan terkait tudingan yang disampaikan LBH Medan. Oleh karena itu, seluruh dugaan dan tuntutan yang disampaikan dalam perkara ini masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, sementara proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.(Red)