Satu Tersangka Ditahan, Peluang Penetapan Pelaku Lain Masih Terbuka.
Medan, hariankabarnusantara.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang termasuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan penetapan dan penahanan satu orang tersangka berinisial ESK. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga lalai dalam menjalankan tugas pengendalian dan pengawasan proyek sesuai ketentuan kontrak kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Menurut Rizaldi, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ESK sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan terungkap adanya sejumlah penyimpangan, antara lain gambar rencana kerja yang tidak sesuai kondisi lapangan sehingga memicu banyak perubahan, serta penggunaan mutu beton K125 dan K300 tanpa dokumen pemesanan resmi dan tidak selaras dengan Rencana Anggaran Biaya.
Akibat penyimpangan tersebut, proyek dinilai tidak berjalan sesuai kontrak dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp13 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan ahli.
Atas perbuatannya, ESK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa penetapan satu tersangka bukanlah akhir dari penanganan perkara. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang penetapan tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan bukti yang memadai.(Barto)