AWAKI Pertanyakan Klasifikasi Anggaran dalam RUP 2024.
Humbahas, hariankabarnusantara.com |Pengelolaan belanja perjalanan dinas dalam kota Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi perhatian publik. Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) secara resmi meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran senilai Rp4.964.800.000 yang bersumber dari APBD.
Permohonan klarifikasi tersebut merujuk pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 36421167 yang mencantumkan paket kegiatan bernama Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota. Dalam uraian pekerjaan, anggaran tersebut meliputi uang pengganti transport antar desa bagi pegawai golongan III sebanyak 19.280 orang/hari, golongan II sebanyak 18.310 orang/hari, serta uang harian perjalanan dinas dalam daerah sebanyak 10.480 orang/hari. Pelaksanaan kegiatan dijadwalkan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024 dan diumumkan pada 18 Januari 2024.
AWAKI menilai terdapat dugaan kesalahan pemahaman dan klasifikasi anggaran, di mana belanja perjalanan dinas diperlakukan atau diposisikan sebagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan metode swakelola. Padahal, secara normatif, belanja perjalanan dinas merupakan belanja operasional yang bersifat kompensasi personal dan tidak menghasilkan output barang atau jasa sebagaimana disyaratkan dalam mekanisme PBJ.
Wakil Ketua AWAKI, Hendra Siregar, menyampaikan bahwa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 secara tegas menyatakan swakelola merupakan metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan output pekerjaan tertentu, dan tidak mencakup belanja operasional rutin maupun kompensasi personal.
โBelanja perjalanan dinas secara substansi adalah bagian dari belanja operasional kegiatan. Pelaksanaannya didasarkan pada surat tugas, standar biaya perjalanan dinas, serta mekanisme pertanggungjawaban administratif keuangan daerah, bukan sebagai paket PBJ dan tidak tunduk pada mekanisme swakelola,โ ujar Hendra.
Selain dasar klasifikasi anggaran, AWAKI juga meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen perencanaan PBJ, termasuk penetapan jenis swakelola, serta langkah korektif yang akan diambil apabila ditemukan kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1/2026), Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024, dr. Gunawan Sinaga, menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya pengadaan barang dan jasa perjalanan dinas yang dimasukkan ke dalam metode swakelola.
โSeingat saya tidak ada perjalanan dinas tahun 2024 yang dimasukkan dalam pengadaan barang dan jasa dengan metode swakelola. Saya lupa detailnya,โ ujar Gunawan singkat. (Tim)