Keturunan Opung Pamalam Sipakkar Dirikan Rumah Singgah untuk Pererat Silaturahmi
Dairi, hariankabarnusantara.com | Sejak Kamis hingga Jumat (16–17/10/2025), para ahli waris Opung Pamalam Sipakkar membangun sebuah posko di kawasan Juma Balihan, tepatnya di Dusun IV, Desa Silalahi 3, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi. Pendirian posko tersebut menjadi langkah awal rencana pembangunan rumah singgah bagi seluruh keturunan Opung Pamalam Sipakkar yang tersebar di berbagai daerah, bahkan hingga luar negeri.
Menurut penuturan Jonson Sipakkar, salah satu keturunan Opung Pamalam, rumah singgah ini nantinya berfungsi sebagai tempat berkumpul dan menjalin silaturahmi bagi para pomparan (keturunan) ketika berziarah ke makam leluhur. “Kami ingin setiap keturunan Opung Pamalam yang datang bisa memiliki tempat beristirahat dan mempererat hubungan keluarga besar,” ujar Jonson saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Jamson Sipakkar yang dikenal sebagai Marpes, seorang pengusaha sukses asal Riau dan juga pimpinan media Pakkarnews.com sekaligus Ketua LSM Peduli Hukum dan Lingkungan menjelaskan bahwa pembangunan rumah singgah ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp1,5 miliar. Bangunan yang akan berdiri di atas lahan seluas 15×20 meter itu dirancang cukup luas untuk menampung berbagai kegiatan adat maupun pertemuan keluarga besar.
Namun, di tengah semangat pembangunan tersebut, muncul persoalan terkait status lahan. Dima Sipakkar, perwakilan ahli waris yang berada di lokasi, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang pernah diterbitkan atas nama seseorang berinisial T. Silalahi. SKT itu disebut-sebut ditandatangani oleh kepala desa lama berinisial R. Situngkir dan mantan Camat Silahisabungan Esra A.
“Namun setelah dikonfirmasi, Esra A menyatakan secara tertulis di atas materai bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Artinya, surat itu palsu,” tegas Dima Sipakkar saat ditemui di lapangan pada Jumat (17/10/2025).
Merasa dirugikan atas adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut, pihak ahli waris Opung Pamalam Sipakkar berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Kami akan menempuh jalur resmi agar hak keluarga tidak dirugikan,” tutup Dima dengan tegas.(Bernad)