Sempat disegel Satpol PP, aktivitas usaha di Jalan S Parman Medan menuai sorotan publik.
Medan, hariankabarnusantara.com|Maraknya pembangunan dan renovasi bangunan tanpa kelengkapan izin kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Salah satunya terjadi pada bangunan eks Restoran Shinjuku Izakaya yang berlokasi di Jalan S. Parman Nomor 217. Bangunan tersebut diketahui sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun kini kembali beroperasi.
Informasi tersebut terungkap berdasarkan keterangan warga sekitar yang menyaksikan langsung proses penyegelan beberapa hari sebelumnya. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis pembatas berwarna kuning bertuliskan “Satpol PP”. Namun, pada Sabtu (3/1/2026), garis segel tersebut telah hilang dan aktivitas di dalam bangunan kembali berjalan seperti biasa.
“Beberapa hari lalu memang ada penyegelan, saya melihat langsung saat garis itu dipasang. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Saya tidak tahu kapan dicopotnya,” ujar salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Narasumber tersebut juga menuturkan bahwa bangunan di lokasi tersebut kerap berganti jenis usaha. Setiap pergantian usaha, renovasi bangunan kembali dilakukan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki. “Usahanya sering berganti, renovasi juga terus dilakukan. Kami tidak tahu bagaimana izin bangunannya,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, melalui pesan langsung di media sosial dan aplikasi perpesanan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede, saat dimintai keterangan, Senin (5/1/2026),menyampaikan bahwa pihaknya lebih berfokus pada pengawasan pendapatan daerah dari sektor perizinan PBG. Ia menyarankan agar persoalan izin bangunan tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan selaku instansi teknis yang berwenang.
Kondisi ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan bangunan gedung di Kota Medan, sekaligus memunculkan desakan agar penegakan aturan perizinan dilakukan secara konsisten dan transparan.(*)