Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian Motor Kurang dari 12 Jam.
Sergai, hariankabarnusantara.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan respons cepat dalam penanganan kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah kasusnya dilaporkan terjadi di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Selasa (09/12/2025).
Peristiwa pencurian terungkap ketika Suriana (51) mendapati pintu rumahnya terbuka dan dua unit sepeda motor—Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI—hilang. Satu unit ponsel miliknya juga ikut raib, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Laporan kemudian dibuat ke SPKT Polres Sergai.
Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir mengarahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata untuk melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 10 jam, seorang pelaku berinisial I N M alias M (25) berhasil diamankan di Dusun V Desa Penggalangan. Keterangan M membuka keterlibatan tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial I T alias I, D B, dan I.
Pengembangan kasus berlanjut dengan ditemukannya Honda Scoopy milik korban di rumah D B, meski pemilik rumah tidak berada di lokasi. Tak lama kemudian, I T alias I (35) ditangkap di Dusun IV Desa Penggalangan. Dari kediamannya, polisi menemukan Honda Vario yang juga merupakan barang bukti pencurian. Sementara D B dan satu pelaku berinisial I ditetapkan sebagai DPO.
Pemeriksaan terhadap I T alias I mengungkap keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax milik Metrialdi Tanjung pada 12 November 2025. Motor tersebut telah dijual ke Medan seharga Rp 7 juta, dengan bagian untuk pelaku K sebesar Rp 1,5 juta. Pelaku K kini turut masuk daftar pencarian orang.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi memastikan peran masing-masing pelaku, termasuk M yang diketahui membantu menyembunyikan sepeda motor, membongkar bagian kendaraan, serta mencoba menghidupkannya. Sementara D B diduga menjual ponsel hasil curian untuk membeli narkoba.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. I T alias I dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sedangkan I N M alias M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Upaya pengejaran terhadap tiga DPO masih terus dilakukan pihak kepolisian.(RM)