Temuan BPK RI Tahun 2024 Mengungkap Penyimpangan Rp167 Juta di SMAN 1 Pollung, Laporan Publik Diabaikan.
Medan, hariankabarnusantara.com |Sejumlah kepala sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga dimintai setoran oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang beredar menyebutkan, praktik tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp167 juta di SMAN 1 Pollung. Meski telah ada permintaan klarifikasi serta laporan pengaduan masyarakat, kasus ini disebut tak kunjung ditindaklanjuti.
Seorang narasumber menyampaikan kepada media bahwa mekanisme setoran tersebut sudah lama berjalan. Ia menyebut setiap SMA Negeri diminta memberikan uang kepada pihak kejaksaan dengan nominal berbeda, bergantung pada jumlah siswa.
“Kalau siswanya seribuan, patokannya puluhan juta rupiah. Kalau di bawah itu, masih jutaan saja. Tinggal dikali saja berapa jumlah SMA negeri di Humbang Hasundutan,” ujarnya.
Dugaan tersebut memicu keprihatinan luas, terutama dari kalangan pemerhati pendidikan dan antikorupsi.
Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Erwin Simanjuntak, menegaskan bahwa jika praktik tersebut benar adanya, dampaknya sangat serius bagi masa depan generasi muda. “Bukan hanya dana pendidikan yang dirampas, masa depan anak-anak Humbahas ikut dijarah,” tegasnya pada media di sela-sela acara Forum Group Discussion, Hotel JW Marriot, Rabu (26/11/2025).
Erwin juga menekankan regulasi penggunaan Dana BOS yang telah diatur secara jelas. “Dana BOS dilarang digunakan untuk membayar setoran ilegal maupun untuk memberikan uang kepada pihak yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kegiatan sekolah,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan, serta mendorong BPK RI dan lembaga terkait untuk membuka hasil temuan secara utuh agar publik memperoleh kejelasan.
Saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Humbahas, Van Barata Semenguk tidak memberikan tanggapan alias bungkam hingga berita ini diterbitkan. Bahkan belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai tindaklanjut laporan pengaduan terkait Kepala Sekolah SMAN 1 Pollung tersebut.
Sejumlah pihak meminta investigasi menyeluruh agar dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2024 tidak hanya berhenti di ruang rumor, tetapi diusut sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas dunia pendidikan di Humbang Hasundutan.(Red)