Potensi Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 7,7 Miliar; Penyidikan Masih Berlanjut.
Medan, hariankabarnusantara.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka disampaikan setelah rangkaian proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta ekspose perkara yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumut.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang disertai pelaksanaan penggeledahan sejumlah lokasi guna memperoleh barang bukti yang relevan.
Dalam hasil penyidikan sementara, penyidik menetapkan dua pihak yang diduga memiliki peran utama dalam perencanaan dan pelaksanaan praktik mark-up harga proyek pengadaan Smartboard tersebut.
Diantaranya BPS, Direktur Utama PT. BP, selaku perusahaan distributor barang dan BGA, Direktur Utama PT. GEEP, selaku perusahaan penyedia barang.Dimana keduanya selanjutnya langsung dilakukan penahanan.
Dalam keterangan pers, Rabu (26/11/2025), pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan bahwa berdasarkan peran dan perbuatan para tersangka, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum.
“Keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” tulis Indra dalam keterangan persnya.
Selain itu, kata Indra, tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pelaksana teknis, pejabat pelaksana kegiatan, maupun pihak swasta yang memiliki hubungan dengan rantai distribusi pengadaan.
“Penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tutupnya.(Brt)