UU Pers dan Putusan MK Jadi Benteng Hukum Kebebasan Pers di Tengah Berlaku KUHP Baru.
Medan, hariankabarnusantara.com | Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menegaskan kembali bahwa karya jurnalistik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah resmi diberlakukan.
Penegasan tersebut merujuk pada kerangka hukum nasional yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Forwaka Sumut menyatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengesampingkan ketentuan pidana umum dalam perkara pemberitaan.
UU Pers mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, termasuk perlindungan hukum, hak tolak wartawan, serta penilaian atas kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Prinsip tersebut juga diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum dan wajib diselesaikan melalui mekanisme pers.
Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menilai kriminalisasi terhadap wartawan merupakan penyimpangan serius dalam penegakan hukum dan berpotensi menggerus demokrasi.
Selain itu dirinya menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya berperan aktif menjaga konstitusi dan kebebasan pers, bukan sebaliknya.
Menurutnya, perlindungan terhadap pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik atas informasi.
Forwaka Sumut pun mengingatkan bahwa pemidanaan karya jurnalistik tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, tetapi juga melanggar putusan MK serta prinsip negara hukum yang demokratis.