Kajatisu menegaskan keadilan restoratif bukan sekadar menghentikan perkara, tetapi menjaga harmoni sosial di masyarakat.
Medan, hariankabarnusantara.com|Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyetujui penyelesaian perkara penadahan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), sehingga tersangka atas nama Robert Arnando dibebaskan dari tuntutan pidana.
Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun memaparkan kronologi perkara dalam ekspose perkara secara daring, Senin (12/1/2026).
Keputusan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH., MH, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Berdasarkan pemaparan, peristiwa pidana terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Kota Pematangsiantar.
Tersangka membeli satu unit laptop milik korban Irma Sari Damanik dari seseorang tanpa mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka sempat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya korban telah menyatakan memaafkan perbuatan tersangka, tersangka mengakui kekhilafan dan menyatakan tidak memiliki niat menguasai barang hasil kejahatan, serta adanya dukungan tokoh masyarakat yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, agar perkara diselesaikan secara damai.
Kajatisu menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus mampu merajut kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Indra Hasibuan, menyampaikan bahwa pendekatan restoratif mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan penegakan hukum.
Menurutnya, perdamaian yang dicapai antara korban dan tersangka menunjukkan adanya kesepakatan bersama untuk melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum di kemudian hari.(*)