Kerugian Negara Rp592 Juta dari Pengadaan PDS Tahun 2020 Dipulihkan.
Dairi, hariankabarnusantara.com | Kejaksaan Negeri Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020. Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp592.050.000. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut.
Gerry menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejari Dairi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, khususnya dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, keberhasilan pengembalian uang negara ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 11 Desember 2025. Terpidana dalam perkara tersebut berinisial CH.
Uang pengganti sebesar Rp592.050.000 disetorkan langsung oleh pihak keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani perkara tersebut. Kejaksaan memastikan seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara korupsi pengadaan PDS ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Kasus tersebut menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya pada masa darurat kesehatan.(Brt)