Dana BPJS periode 2024–2025 diduga disalahgunakan, Kejaksaan sebut kasus menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Dairi, hariankabarnusantara.com|Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi di salah satu klinik yang beroperasi di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Dana yang tengah diselidiki diketahui berasal dari anggaran BPJS Kesehatan tahun 2024 hingga 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor PRINT-01/L.2.20/Fd.1/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
“Kami sangat prihatin. Di saat masyarakat sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang optimal, justru muncul dugaan adanya oknum yang bertindak tidak sesuai ketentuan,” ujar Bima saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Bima menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan pengelolaan dana tersebut untuk dimintai keterangan.
Dirinya menegaskan pentingnya sikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif dan transparan.
“Pemeriksaan segera kami lakukan. Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif,” tegasnya didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya itu menambahkan, dugaan korupsi ini sangat mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan karena menyangkut hak dasar masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran harus ditangani secara serius. Kejari Dairi juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan dukungan agar proses penyelidikan berjalan lancar dan tuntas.
“Program BPJS Kesehatan bertujuan menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan terjangkau. Namun, muncul dugaan adanya klaim fiktif. Ini yang sedang kami dalami,” pungkasnya.