Jaksa Tekankan Pemulihan Hubungan dan Kedamaian Tanpa Pemidanaan
Medan, hariankabarnusantara.com | Upaya menumbuhkan kedamaian di tengah masyarakat kembali diwujudkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kasus penganiayaan antarsaudara kandung yang ditangani Kejaksaan Negeri Labuhan Batu resmi diselesaikan tanpa proses pemidanaan, setelah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Dalam ekspose perkara yang dipimpin Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH., MH, keputusan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara yang mengedepankan keadilan yang menyejukkan.
“Jaksa ingin menciptakan kedamaian dan memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa pemidanaan,” ujarnya menegaskan, pada Selasa (11/11/2025).
Kasus bermula saat Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, pada 24 Juni 2025 terlibat pertikaian dengan Zulkifli, yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri. Pertemuan singkat di Jalan Kampung Baru berujung penganiayaan ringan akibat dendam lama yang belum terselesaikan. Peristiwa itu sempat diproses oleh kepolisian dengan sangkaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menurut PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, penyelesaian secara restoratif dilakukan karena tersangka telah mengakui kesalahan, menyesal, dan meminta maaf, sementara korban juga memaafkan tanpa syarat. Perdamaian ini turut disaksikan oleh perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat yang sepakat mendorong penyelesaian damai.
“Tujuan utama Restorative Justice adalah memulihkan, bukan menghukum,” ujar Indra. “Dengan berdamainya kedua pihak, maka dendam dan amarah dapat dihapus, digantikan oleh hubungan kekeluargaan yang utuh.”
Keputusan ini diapresiasi masyarakat setempat sebagai langkah bijak aparat penegak hukum dalam mengembalikan nilai harmoni dan rasa keadilan sosial, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan hubungan keluarga dekat. Kejati Sumut menegaskan bahwa pendekatan restoratif akan terus dikedepankan sebagai instrumen hukum yang lebih humanis, adil, dan bermartabat.(Ril)