Kejatisu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Transaksi Aluminium Alloy Periode 2018–2024.
Medan, hariankabarnusantara.com|Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy. Tersangka berinisial OAK, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Indonesia Aluminium (Inalum) periode 2019–2021, resmi ditahan pada Senin (22/12/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan lanjutan dari rangkaian penyidikan intensif atas transaksi penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial DS dan JS.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejatisu, Bani Ginting menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Bani menambahkan, OAK diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran yang semula wajib dilakukan secara tunai dan SKBN menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut, katanya, menyebabkan tidak dilakukannya pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar. Nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
Dirinya juga menuturkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Penyidik menegaskan pendalaman perkara terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka lain, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.