Dinilai Tidak Prioritaskan Kepentingan Publik, LBH Medan Soroti Penggunaan APBD untuk Fasilitas Institusi Vertikal dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Medan, hariankabarnusantara.com | Rencana Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar dari APBD Tahun 2026 untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan menuai kritik tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai kebijakan yang digagas Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas tidak mencerminkan skala prioritas pembangunan yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tercatat dengan Kode RUP 66841851 dan memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Nilai tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan alokasi sebelumnya yang berada pada kisaran Rp5 miliar. Menurut LBH Medan, peningkatan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena hingga kini belum disertai penjelasan terbuka mengenai urgensi rehabilitasi maupun dasar perhitungan anggaran yang digunakan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai pengalokasian dana rakyat untuk fasilitas kepolisian merupakan kebijakan yang tidak tepat di tengah berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi Kota Medan. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, banjir akibat buruknya sistem drainase, pengelolaan sampah yang belum optimal, kawasan permukiman kumuh, hingga pelayanan publik dasar yang masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, APBD semestinya diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, bukan untuk proyek yang manfaat publiknya dinilai belum jelas.
Selain itu, Irvan juga mempertanyakan logika pembiayaan proyek tersebut mengingat Kepolisian Republik Indonesia merupakan institusi vertikal yang telah memperoleh dukungan anggaran sangat besar melalui APBN. Pada Tahun Anggaran 2026, pagu anggaran nasional Polri disebut mencapai sekitar Rp145,65 triliun. Dengan besarnya dukungan anggaran dari pemerintah pusat, penggunaan APBD Kota Medan untuk membiayai rehabilitasi fasilitas kepolisian dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pembiayaan sekaligus mengurangi ruang fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Irvan menegaskan bahwa penggunaan APBD harus berpedoman pada prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintahan. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan semangat pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga.
Atas dasar itu, Irvan menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Medan. Pertama, meminta Wali Kota Medan membatalkan alokasi anggaran Rp10 miliar untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Kedua, mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen perencanaan, kajian kebutuhan, dan dasar penganggaran proyek kepada publik. “Ketiga, meminta pemerintah mengembalikan prioritas pembangunan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik. Keempat, meminta DPRD Kota Medan dan lembaga pengawas terkait melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan APBD,” ujar Irvan, Kamis (17/6/2026).
LBH Medan juga mengingatkan bahwa apabila penganggaran tersebut tetap dipaksakan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Menurut mereka, keterbukaan dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.(Brt)