Tak Cukup Proses Etik, Dugaan Kelalaian dan Unsur Pidana Diminta Diusut Secara Ilmiah
Medan, hariankabarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan dan dugaan kejanggalan. Desakan tersebut muncul menyusul penempatan Brigadir Imansyah Harefa di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait persoalan pengamanan senjata api.
Menurut Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH., MH., bahwa langkah penegakan etik yang dilakukan Propam merupakan bagian penting dalam proses internal kepolisian. Namun demikian, persoalan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada ranah etik semata karena terdapat dugaan unsur pidana yang perlu didalami secara komprehensif.
Dalam keterangannya, Irvan menyoroti kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab anggota kepolisian tersebut. Jika terbukti terdapat hubungan sebab-akibat antara kelalaian itu dengan meninggalnya korban, maka kasus tersebut dinilai harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Irvan merujuk pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Karena itu, penyidik diminta tidak hanya berfokus pada siapa yang secara langsung menyebabkan kematian korban, tetapi juga menelusuri seluruh aspek penguasaan dan pengamanan senjata api yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemiliknya.
Selain itu, organisasi bantuan hukum tersebut meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI), termasuk analisis forensik dan balistik secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian korban.
Permintaan tersebut didasarkan pada berbagai informasi yang beredar di masyarakat maupun keterangan keluarga korban yang menyebut adanya sejumlah kejanggalan. Di antaranya dugaan luka lebam pada bagian mata, kondisi tertentu pada kepala korban, serta keraguan keluarga terhadap dugaan bunuh diri yang sempat mencuat dalam pemberitaan.
LBH Medan menegaskan bahwa dugaan bunuh diri tidak boleh dijadikan kesimpulan akhir sebelum seluruh alat bukti diuji secara objektif dan ilmiah. Menurut mereka, proses penegakan hukum harus berlandaskan fakta dan bukti, bukan asumsi yang dibangun sebelum penyelidikan selesai dilakukan.
Di sisi lain, ayah korban diketahui telah membuat laporan polisi ke Polda Sumatera Utara terkait kematian anaknya. Oleh karena itu, LBH Medan berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan independen agar memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Lebih jauh, LBH Medan menilai pengungkapan kasus ini memiliki dampak penting terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Apabila berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat tidak dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan berbasis bukti, spekulasi dinilai akan terus bermunculan.
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH Medan mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak hidup setiap warga negara dan memastikan setiap kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif. Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Karena itu, LBH Medan meminta penyidik mengungkap penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Tim)