Vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dinilai sarat impunitas, keluarga korban mengaku kehilangan hak ajukan kasasi.
Medan, hariankabarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara kematian MHS (15), remaja yang meninggal dunia akibat dugaan kekerasan yang dilakukan anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi. Putusan banding tersebut dinilai semakin mempertegas sulitnya korban memperoleh keadilan di lingkungan peradilan militer.
Ibu kandung korban, Lenny Damanik, kembali harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap menguatkan hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa tanpa pemecatan dari dinas militer.
Dalam putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 tertanggal 22 Januari 2025, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Oditur Militer Mayor Muhammad Tecki W dan terdakwa Sertu Riza Pahlivi. Namun, majelis hanya mengubah status barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis egrek untuk dirampas dan dimusnahkan, sementara amar putusan lainnya tetap dikuatkan.
LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga korban menilai putusan tersebut mencerminkan ketidakadilan dan bentuk impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
“Peradilan militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Sejak awal proses persidangan sudah terlihat keberpihakan terhadap terdakwa,” tegas Irvan Saputra SH MH, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2026).
Irvan juga menyoroti hilangnya hak keluarga korban untuk mengajukan kasasi. Menurut mereka, Lenny Damanik baru mengetahui adanya putusan banding sekitar tiga bulan setelah putusan dibacakan, sehingga melewati batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari.
Kuasa hukum korban menduga Oditur Militer sengaja tidak memberitahukan putusan tersebut kepada pihak korban. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 144 huruf g dan h KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menjamin hak korban memperoleh informasi perkembangan perkara dan putusan pengadilan.
Selain itu, LBH Medan menilai sejak awal perkara tersebut penuh kejanggalan. Terdakwa disebut tidak pernah ditahan selama proses persidangan dan tetap dipertahankan sebagai anggota TNI.
Padahal, menurut mereka, terdakwa seharusnya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dalam tuntutannya, Oditur Militer hanya menuntut terdakwa satu tahun penjara disertai restitusi sebesar Rp12.777.100. Vonis hakim kemudian lebih rendah lagi, yakni 10 bulan penjara tanpa pemecatan dari institusi militer.
LBH Medan menegaskan kasus tersebut menjadi bukti perlunya reformasi sistem peradilan militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat (2) UU TNI, dan Pasal 25 UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.
“Supaya ke depan tidak ada lagi korban ketidakadilan akibat praktik impunitas di peradilan militer,” tegas LBH Medan.
Mereka juga menilai proses hukum perkara tersebut sarat dugaan pelanggaran HAM dan prinsip fair trial karena menyangkut hak-hak anak yang dilindungi konstitusi, UU Perlindungan Anak, UU HAM, hingga konvensi internasional tentang hak anak.(HN)