Penggunaan Anggaran Daerah Dinilai Tidak Prioritas, Ombudsman Sumut Mulai Telaah Pengaduan
Medan, hariankbarnusantara.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (3/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan pengalokasian anggaran daerah untuk rehabilitasi sejumlah gedung milik institusi vertikal, yakni Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan, Gedung Polda Sumatera Utara, serta Gedung Kejaksaan Negeri Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH., menyatakan pihaknya menemukan sejumlah dokumen pengadaan dan perencanaan anggaran yang menurutnya menunjukkan adanya alokasi APBD untuk rehabilitasi fasilitas institusi yang pada prinsipnya telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data yang dihimpun LBH Medan, Pemerintah Kota Medan pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan sekitar Rp6,4 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polrestabes Medan. Pada tahun yang sama, kembali dianggarkan sekitar Rp4,99 miliar untuk pekerjaan serupa, namun paket tersebut kemudian dibatalkan.
Selanjutnya, mengacu pada data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 yang dikutip LBH Medan, Pemerintah Kota Medan kembali merencanakan anggaran sekitar Rp19,08 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Gedung Kejaksaan Negeri Medan, serta Gedung Polres Belawan. Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar di media massa, terdapat pula rencana pengalokasian sekitar Rp1,9 miliar untuk rehabilitasi Gedung Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebut mengalokasikan sekitar Rp1,5 miliar melalui APBD untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan yang berada di wilayah administrasi Kota Medan.
Menurut Ketua LBH Medan, Irvan Saputra menilai kebijakan tersebut patut dipertanyakan dari aspek urgensi, rasionalitas, serta skala prioritas penggunaan anggaran daerah. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai masih banyak kebutuhan pelayanan publik yang dinilai lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan sampah, hingga penyediaan lapangan kerja.
Irvan juga berpendapat bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan institusi vertikal yang telah memperoleh dukungan pembiayaan melalui APBN sehingga penggunaan APBD untuk rehabilitasi fasilitas kedua institusi tersebut perlu dikaji dari aspek kewenangan dan tata kelola keuangan daerah.
Dalam laporannya, LBH Medan mendalilkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta dugaan maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Selain itu, LBH Medan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip perlindungan hak masyarakat atas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara yang efektif.
“Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin. Dalam pertemuan itu, LBH Medan menyerahkan dokumen pendukung berupa data LPSE, SiRUP, kronologi, serta argumentasi hukum yang menjadi dasar pengaduan,” ujarnya pada media, Jumat (3/7/2027).
Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman Sumatera Utara menyatakan akan melakukan penelaahan awal terhadap seluruh substansi pengaduan sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
LBH Medan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta memberikan tindakan korektif apabila ditemukan adanya maladministrasi dalam proses pengalokasian anggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait materi pengaduan yang disampaikan LBH Medan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kedua pemerintah daerah guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).(Irv)