Dugaan Korupsi dan Pelanggaran HAM Mengemuka, Status Nasional Didesak.
Medan, hariankabarnusantara.com | Lima bulan setelah bencana melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, penanganan dinilai masih jauh dari optimal. LBH Medan mengungkapkan, berdasarkan pemantauan lapangan, sejumlah daerah seperti Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, hingga Langkat masih menunjukkan kondisi infrastruktur yang rusak parah dan belum pulih. Fasilitas umum, termasuk sekolah dan permukiman warga, dilaporkan belum dapat difungsikan secara normal.
Tak hanya soal kerusakan fisik, Ketua LBH Medan Irvan Saputra SH MH juga menyoroti pemenuhan hak korban bencana yang dinilai terabaikan. Sejumlah warga disebut belum menerima bantuan seperti Dana Tunggu Hunian (DTH), Jaminan Hidup (Jadup), hingga akses terhadap hunian sementara dan tetap. Kondisi ini diperparah dengan minimnya transparansi data dan anggaran, yang memunculkan dugaan praktik korupsi dalam penyaluran bantuan di tingkat lokal.
Situasi di lapangan, katanya, memperlihatkan dampak serius, seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Badari yang hingga kini belum bisa digunakan akibat tertimbun lumpur. Para siswa terpaksa menjalani kegiatan belajar di tenda darurat. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah sekolah dasar di wilayah Langkat dan Batang Toru. “Di sisi lain, aksi protes warga di Langkat yang berujung perusakan fasilitas kantor pemerintah menjadi indikasi meningkatnya kekecewaan publik terhadap lambannya penanganan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Selain itu Sofyan Muis Gajah SH, juga mengkritisi data pengungsi yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka menyebut masih terdapat warga yang mengungsi di beberapa wilayah, meski data resmi menunjukkan nihil pengungsi. Selain itu, dugaan penyimpangan anggaran, termasuk proyek sumur bor dan bantuan pendidikan, turut menjadi sorotan serius.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai telah terjadi potensi pelanggaran hak asasi manusia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Mereka mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat dipercepat.
Selain itu, LBH Medan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran penanggulangan bencana. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan pemulihan berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak.(*)