Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Direktur Utama PTPN II Irwan Peranginangin dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara menjadi perumahan mewah Citraland di Deli Serdang.
Medan, hariankabarnusantara.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II periode 2020–2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region I yang berujung pada pembangunan perumahan mewah Citraland di Kabupaten Deli Serdang.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif penyidik Kejati Sumut terhadap Irwan. Ia diduga mengalihkan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) tanpa persetujuan pemerintah melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang menggandeng PT Ciputra Land dalam pengembangan proyek perumahan Citraland.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa langkah penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan keterlibatan tersangka. “Tersangka diduga menginbrengkan atau menyertakan aset PTPN berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa adanya persetujuan dari pemerintah cq Menteri Keuangan,” ujar Nauli dalam keterangan persnya di Medan, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang yang menjabat pada periode 2022–2025. Mereka diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan keuangan kepada negara.
“Akibat perbuatan tersangka dan pihak terkait, negara mengalami kerugian karena kehilangan sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB,” jelas Nauli Rahim.
Berdasarkan hasil penyidikan, Irwan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Irwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. “Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengamankan barang bukti dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” tambah Nauli.
Kejati Sumut juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. “Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses alih fungsi lahan ini,” ujar Nauli.
Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum terkait Inbreng HGU PTPN I menjadi lahan perumahan Citraland, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan beberapa pejabat lain, yakni Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo Imam Surbekti.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur kerja sama operasional yang menyebabkan hilangnya aset negara bernilai tinggi. Aset tersebut semula merupakan bagian dari lahan HGU PTPN yang seharusnya dikelola untuk kepentingan perkebunan negara, namun justru dialihkan menjadi kawasan perumahan komersial tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.
Penahanan terhadap Irwan Peranginangin menjadi babak baru dalam penegakan hukum atas dugaan korupsi aset negara di sektor perkebunan. Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, guna memastikan tidak ada aset negara yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menaruh perhatian besar terhadap langkah Kejati Sumut dalam menegakkan hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan aset strategis milik negara. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas alih fungsi lahan negara menjadi kawasan komersial elit Citraland di Deli Serdang.(Ril)