Hari Bhayangkara Semestinya Menjadi Momentum Evaluasi Menyeluruh untuk Memperkuat Profesionalisme, Integritas, dan Kepercayaan Publik
Medan, hariankabarnusantara.com | Delapan puluh tahun bukanlah usia yang singkat bagi sebuah institusi negara. Bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia delapan dekade seharusnya menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana cita-cita reformasi kepolisian telah diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Konstitusi dan berbagai regulasi telah memberikan mandat yang jelas kepada Polri. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan tiga tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat tersebut menempatkan Polri sebagai salah satu pilar utama negara hukum yang bertanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pembenahan telah dilakukan, mulai dari transformasi organisasi, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan pengawasan internal, hingga berbagai inovasi pelayanan kepolisian. Berbagai langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang lebih modern dan adaptif terhadap tuntutan zaman.
Namun demikian, di balik berbagai capaian tersebut, masih terdapat persoalan yang menjadi perhatian publik. Keluhan mengenai lambannya penanganan perkara, proses hukum yang berlarut-larut, hingga minimnya kepastian hukum dalam sebagian kasus masih kerap muncul di ruang publik. Kondisi itu tidak selalu mencerminkan keseluruhan kinerja institusi, tetapi cukup memengaruhi persepsi masyarakat terhadap wajah penegakan hukum.
Kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Kepercayaan itu tidak dibangun semata melalui slogan, seremoni, atau publikasi keberhasilan, melainkan melalui pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan proses hukum. Masyarakat akan menilai kualitas institusi dari pelayanan yang diterima, profesionalitas penyidik, transparansi proses hukum, serta kepastian terhadap setiap laporan yang disampaikan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri telah menegaskan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi integritas, objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengamanatkan agar setiap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, efektif, dan memberikan kepastian hukum. Kedua regulasi tersebut menjadi standar etik sekaligus operasional yang harus diwujudkan secara konsisten dalam praktik sehari-hari.
Momentum Hari Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi ruang evaluasi yang jujur terhadap seluruh aspek kinerja institusi. Evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan Polri, melainkan memperkuat legitimasi institusi melalui perbaikan yang berkelanjutan. Sebab, institusi yang besar bukanlah institusi yang menutup mata terhadap kritik, melainkan institusi yang mampu menjadikan kritik sebagai energi perubahan.
Reformasi kepolisian tidak cukup berhenti pada perubahan struktur organisasi maupun penyusunan regulasi. Reformasi akan memperoleh makna ketika masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang cepat, penanganan perkara yang profesional, pengawasan internal yang efektif, serta penegakan disiplin terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut akan menjadi fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat.
Di tengah dinamika sosial, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap pelayanan negara, Polri menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Karena itu, profesionalisme, independensi, dan integritas harus terus menjadi nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Penegakan hukum yang adil, objektif, dan tidak diskriminatif merupakan prasyarat penting bagi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Memasuki usia ke-80, masyarakat tentu berharap Polri semakin mampu menghadirkan rasa aman sekaligus rasa keadilan. Kepastian hukum yang cepat, transparan, dan tidak tebang pilih akan menjadi ukuran utama keberhasilan reformasi yang selama ini terus digaungkan.
Hari Bhayangkara bukan sekadar perayaan usia institusi, melainkan momentum memperbarui komitmen untuk terus berbenah. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik tidak diwariskan oleh usia sebuah lembaga, melainkan dibangun melalui integritas, profesionalisme, dan keberanian menegakkan hukum secara adil bagi setiap warga negara.
Keadilan yang datang tepat waktu akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara. Sebaliknya, kepastian hukum yang tertunda berisiko mengikis keyakinan publik terhadap sistem penegakan hukum itu sendiri. Itulah tantangan sekaligus harapan besar yang menyertai perjalanan Polri memasuki usia delapan puluh tahun.(Oleh : Adv Sabarudin, Dl, SE.,SH.,MH.,C.Md.,C.Neg)