Organisasi kepemudaan meminta penyelidikan dilakukan secara profesional terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, sementara ruang hak jawab tetap dibuka bagi pemerintah desa
Labuhanbatu, hariankabarnusantara.com | Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih Sumatera Utara (DPW PMMP Sumut) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (2/7/2026). Laporan tersebut diajukan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Ketua Koordinator Wilayah PMMP Sumut, Hara Oloan Sihombing, mengatakan pengaduan dengan Nomor 026/KD-PMMP-SU/VII/2026 disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, informasi yang dihimpun dari masyarakat, serta sejumlah data yang menurut organisasi tersebut layak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, PMMP Sumut meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wonosari, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
Hara menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengaduannya, PMMP Sumut menyoroti sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian. Organisasi tersebut menyebut sebagian ruas jalan desa masih mengalami kerusakan dan belum diaspal. Selain itu, sejumlah jalan lingkungan disebut belum menggunakan paving block sehingga dinilai menyulitkan aktivitas masyarakat, terutama saat musim hujan.
PMMP Sumut juga meminta aparat berwenang menelusuri penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pemeliharaan fasilitas umum, termasuk kondisi bangunan Puskesmas Wonosari yang berdasarkan hasil pemantauan mereka dinilai memerlukan perhatian karena terdapat sejumlah bagian bangunan yang mengalami kerusakan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan Dana Desa pada beberapa tahun anggaran, yakni 2017, 2023, 2024, dan 2025, serta tahun-tahun lainnya apabila dianggap relevan dalam proses penyelidikan. PMMP Sumut juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban anggaran, termasuk audit apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Sekretaris Korwil PMMP Sumut, Arya Laksana Mulya, menyatakan pihaknya siap memberikan dokumen maupun data pendukung kepada penyidik apabila diperlukan untuk mendukung proses klarifikasi dan penyelidikan.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Wonosari, Sekretaris Desa Wonosari, maupun Kepala Urusan Keuangan dan Perencanaan Desa Wonosari belum memberikan tanggapan terkait laporan yang disampaikan PMMP Sumut. Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Wonosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas laporan tersebut.(HOS)