Penangkapan Syah Afandin memicu sorotan terhadap intensitas audiensi kepala daerah dengan Kejati Sumut, sementara aktivis antikorupsi mendesak evaluasi kinerja penanganan laporan dugaan korupsi
Medan, hariankabarnusantara.com | Penangkapan Bupati Langkat,Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh pada Kamis (2/7/2026) menjadi perhatian publik. Penangkapan itu terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan melakukan audiensi bersama sejumlah kepala daerah lainnya ke Kantor kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Syah Afandin diamankan saat menghadiri agenda Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang digelar oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Berdasarkan informasi yang berkembang, selain Bupati Langkat, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak lain di tiga lokasi berbeda, yakni Medan, Binjai, dan Langkat. Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Informasi sementara menyebutkan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek pada Dinas Perkim Langkat serta Dinas Pendidikan Langkat. Hingga berita ini disusun, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif secara tertutup terhadap para pihak yang diamankan. Selain itu diamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat itu.
Penangkapan tersebut turut memicu kritik dari sejumlah elemen masyarakat sipil di Sumatera Utara. Koordinator Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih Sumatera Utara (PMMP Sumut), Hara Oloan Sihombing menilai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara seharusnya lebih mengedepankan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dibandingkan menerima audiensi kepala daerah.
Menurut Hara, Kejati Sumut perlu menjaga independensi dan fokus pada penyelesaian berbagai laporan masyarakat yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia bahkan mempertanyakan intensitas pertemuan antara pimpinan Kejati Sumut dengan sejumlah kepala daerah.
“Tak perlu pencitraan lagi, Pak Kajati. Baru kali ini ada Kajati yang begitu intens menerima audiensi kepala daerah. Ada apa?” ujar Hara kepada wartawan di Black Owl Cafe and Resto, Medan, Jumat (3/7/2026).
Ia juga meminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, terkait dugaan adanya kepentingan tertentu di balik agenda silaturahmi tersebut. PMMP, lanjutnya, berencana kembali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung agar laporan pengaduan yang telah diajukan segera ditindaklanjuti.
Senada dengan itu, Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Erwin Simanjuntak menyebut pihaknya masih menunggu tindak lanjut atas sedikitnya 21 laporan dugaan korupsi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah disampaikan ke Kejati Sumut.
Erwin mengatakan AWAKI berencana melayangkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung serta KPK pada Senin (6/7/2026). Surat tersebut bertujuan meminta evaluasi terhadap penanganan laporan dugaan korupsi yang dinilai berjalan lambat.
“Sudahi menerima audiensi. Mari mengukir prestasi dengan mengungkap laporan dugaan korupsi yang ada di Kejati Sumut. Itu yang diharapkan masyarakat,” ujar Erwin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun KPK terkait pernyataan para aktivis tersebut.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT masih terus berlangsung. (Barto)