Aturan baru menuai dukungan pemerintah namun dikritik komunitas Muslim dan oposisi.
Austria, hariankabarnusantara.com | Austria resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak perempuan berusia di bawah 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah. Koalisi konservatif yang terdiri dari ÖVP, SPÖ, dan Neos menyebut aturan ini sebagai langkah untuk mendorong kesetaraan gender sekaligus melindungi anak dari tindakan yang dianggap sebagai bentuk pengekangan. Larangan berlaku di sekolah negeri maupun swasta, dan dianggap akan berdampak pada belasan ribu pelajar perempuan.
Kebijakan ini muncul setelah larangan serupa pada 2020 untuk anak di bawah 10 tahun dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai secara khusus menargetkan umat Muslim. Rancangan hukum terbaru kembali memicu kekhawatiran serupa. Pelajar yang kedapatan melanggar aturan akan melalui proses pembinaan dengan pihak sekolah dan wali. Pelanggaran berulang dapat ditangani layanan perlindungan anak, bahkan keluarga dapat dikenai denda hingga €800.
Pendukung kebijakan, termasuk perwakilan Partai Neos, menyatakan langkah tersebut bukan serangan terhadap agama, melainkan upaya melindungi kebebasan anak perempuan. Namun, FPÖ dari kubu kanan jauh menilai aturan ini masih kurang tegas dan mendorong larangan jilbab total bagi seluruh siswa serta tenaga pendidik.
Di sisi lain, kritik datang dari Partai Hijau dan komunitas Muslim Austria, IGGÖ. Mereka menilai regulasi itu tidak konstitusional dan berpotensi memecah masyarakat. IGGÖ menegaskan larangan ini melanggar hak mendasar dan justru membuat anak-anak Muslim terstigma. Organisasi itu juga berencana meninjau ulang aturan tersebut untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah mengklaim telah menyesuaikan aturan agar tidak kembali dibatalkan, namun belum dapat memastikan nasibnya di pengujian hukum mendatang. Masa sosialisasi akan dimulai pada Februari 2026, sebelum kebijakan diberlakukan penuh pada awal tahun ajaran baru September 2026.(Source : BBC)