Sinergi Kejaksaan dan Kepolisian Ditekankan untuk Keseragaman Penegakan Hukum.
Dairi, hariankabarnusantara.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi turut ambil bagian dalam kegiatan sinergitas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar secara nasional pada Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan bertujuan memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum terhadap regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Acara utama berlangsung di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung, Kapolri, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara itu, jajaran Kejari Dairi mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Aula Kejaksaan Negeri Dairi.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, S.H., M.H., bersama Kapolres Dairi Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., serta Kapolres Pakpak Bharat Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengikuti seluruh rangkaian acara dengan seksama.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bentuk penguatan koordinasi kelembagaan.
Kepada wartawan, Kajari Dairi menegaskan bahwa sinergitas ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai efektif pada Januari 2026.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum merupakan kunci utama agar implementasi regulasi baru tersebut dapat berjalan optimal.
“Melalui sinergitas ini, kami berharap seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan efisien, sehingga keadilan dapat diwujudkan secara lebih baik di tengah masyarakat,” ujar Bima Yudha Asmara.(Ril)