Dana proyek penataan kawasan wisata nasional dikembalikan penyedia jasa, penyidikan perkara korupsi tetap berlanjut.
Medan, hariankabarnusantara.com|Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, Senin (23/2/2026).
Dana tersebut diserahkan oleh selaku penyedia jasa proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp161,58 miliar. Pengembalian dilakukan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kejatisu sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni ENDA Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara serta Edwyn Tresnanugraha, ST sebagai General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan. Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Dalam proses penyidikan juga diketahui peran Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero). Namun yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan dokumen akta kematian resmi, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan.
Usai pengembalian, seluruh dana kerugian negara tersebut dititipkan penyidik pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari mekanisme pengamanan aset negara. Dengan demikian, kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi proyek penataan kawasan wisata tersebut dinyatakan telah dipulihkan sepenuhnya melalui proses penyidikan.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, institusi penegak hukum itu menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara guna menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rizaldi menyampaikan pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berimbang antara aspek keadilan dan kemanfaatan, sekaligus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek strategis nasional yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata Danau Toba.(Brt)