Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan pejabat Bank Sumut KCP Krakatau atas kasus dugaan korupsi kredit usaha yang merugikan negara miliaran rupiah, sementara penyidik masih memburu keterlibatan pihak lain.
Medan, hariankabarnusantara.com | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Seorang pejabat Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, berinisial LPL, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (10/11/2025) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha untuk CV. HA Group tahun 2012.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti kuat. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025, LPL diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses analisis dan pencairan kredit di lembaga keuangan daerah tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit serta memalsukan data untuk melancarkan pencairan,” ujar Indra dalam keterangan resmi kepada media.
Tersangka juga disebut telah menyalahi ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum, yang mengatur prosedur dan batasan fasilitas kredit. Akibat perbuatan tersebut, Bank Sumut mencairkan dana sebesar Rp3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.
Atas perbuatannya, LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumut menahan tersangka di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.
Pihak kejaksaan juga memastikan penyelidikan tidak berhenti pada satu nama. “Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain yang berperan dalam proses pencairan kredit tersebut. Semua pihak yang terkait akan diperiksa untuk mengungkap jaringan korupsi ini secara menyeluruh,” tegas Indra.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sumut belum memberikan tanggapan resmi. Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Senin malam.
Langkah cepat Kejatisu ini menjadi sinyal kuat terhadap komitmen lembaga penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor perbankan daerah yang selama ini kerap merugikan keuangan negara.(Ril)