Pembongkaran aset lama hingga dugaan kejanggalan tender memunculkan tanda tanya publik.
Medan, hariankabarnusantara.com|Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senilai lebih dari Rp95 miliar kembali menjadi sorotan setelah proyek tersebut dinilai menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pembongkaran aset negara hingga dugaan kejanggalan dalam proses tender.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati Sumut menyebutkan, pembangunan gedung yang dimulai sejak Mei 2025 itu berdiri di atas lokasi lapangan upacara sekaligus area parkir yang sebelumnya baru selesai dibangun menggunakan dana APBD Perubahan Tahun 2023 dengan nilai lebih dari Rp4,3 miliar.
Seorang sumber di lingkungan Kejati Sumut yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lokasi tersebut sebelumnya difungsikan sebagai area parkir dan tempat pelaksanaan upacara bendera. Bahkan sejumlah fasilitas pendukung seperti pos keamanan dan ruang wartawan juga telah dibangun sebelum akhirnya dibongkar.
“Setahu saya itu baru selesai sekitar setahun lalu, tapi kemudian dibongkar lagi ketika pembangunan gedung dimulai,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Kondisi proyek yang hingga kini belum rampung turut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan pembangunan serta penggunaan anggaran negara. Sejumlah pihak mempertanyakan perhitungan nilai aset lama yang telah dibongkar, termasuk potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Saat dikonfirmasi terkait progres pembangunan gedung yang belum selesai, Asisten Intelijen Kejati Sumut memilih tidak memberikan keterangan. Ia mengaku sedang berada di lapangan dan enggan berkomentar lebih lanjut.
“Saya sedang di lapangan terus. Kalau mengenai itu, saya no comment,” ujarnya singkat dengan nada tinggi melalui pesan singkat.
Berdasarkan data pengadaan, pembangunan area parkir dan lanskap Kejati Sumut sebelumnya dilaksanakan melalui tender oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara pada 2023 dengan sumber dana APBD-P. Pekerjaan tersebut mencakup pematangan lahan, pembangunan pagar, gapura, pos satpam hingga lapangan upacara.
Namun, hanya berselang beberapa bulan setelah proyek rampung, pemerintah provinsi kembali melakukan seleksi jasa konsultansi perencanaan pembangunan gedung kantor Kejati Sumut pada Februari 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,6 miliar.
Pembangunan gedung kemudian dilelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara saat instansi tersebut dipimpin oleh , yang kini diketahui tengah menjalani proses hukum setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak proyek berjalan, lapangan parkir dan lanskap yang sebelumnya dibangun menggunakan dana negara justru dibongkar tanpa penjelasan terbuka mengenai penggantian aset secara proporsional. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran serta potensi kerugian negara.
Selain itu, proses tender pembangunan juga menuai kritik karena diduga mengandung indikasi persaingan tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa peserta tender disebut gugur dengan alasan yang dinilai tidak dijelaskan secara rinci kepada publik.
Proyek pembangunan Gedung Kejati Sumut sendiri dikerjakan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada dengan masa pekerjaan 210 hari kalender sejak 22 Mei 2025 dan seharusnya berakhir pada 17 Desember 2025 sebelum diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Namun hingga awal 2026, kondisi fisik bangunan di lapangan disebut belum sepenuhnya rampung meski diduga telah dilakukan proses berita acara serah terima pekerjaan (BAST).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan proyek maupun klarifikasi menyeluruh mengenai berbagai pertanyaan publik atas penggunaan anggaran pembangunan gedung tersebut.(*)