Mediasi yang melibatkan tokoh pemerintahan, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan meredakan konflik sosial terkait penolakan warga terhadap aktivitas perusahaan.
Dairi, hariankabarnusantara.com |Sumatera Utara — Upaya penyelesaian konflik sosial di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, memasuki babak penting setelah Kejaksaan Negeri Dairi turut turun tangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, hadir langsung dalam proses mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Parbuluan VI pada Rabu, 19 November 2025.
Mediasi tersebut menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Charles Bancin, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Dandim 0206 Dairi Letkol CZi Nanang Sujarwanto, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, hingga perwakilan warga yang berselisih.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini dianggap krusial untuk meredam ketegangan yang sempat meningkat beberapa waktu terakhir.
Dalam arahannya, Bima Yudha Asmara menegaskan pentingnya mengakhiri pertikaian yang telah mengganggu keharmonisan sosial. “Kita berharap mediasi ini mampu menjadi titik temu untuk menyelesaikan perselisihan antarwarga di Desa Parbuluan VI,” ujar mantan Kajari Aceh Barat Daya tersebut.
Ia juga mengajak warga untuk meninggalkan konflik dan kembali membangun kehidupan yang damai. “Berkonflik tidak akan membawa kita pada kehidupan yang rukun,” tambahnya.
Sesi mediasi yang dipimpin aparat keamanan dari Polres Dairi itu menghasilkan kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian antarwarga yang sebelumnya berseteru.
Bima menyebut penandatanganan tersebut sebagai bukti keseriusan masyarakat dalam mengembalikan suasana rukun di desa mereka.
Konflik di Desa Parbuluan VI diketahui dipicu oleh penolakan sebagian warga terhadap aktivitas perusahaan PT Gruti di wilayah setempat.
Situasi yang sempat memanas itu mengganggu stabilitas dan ketertiban sosial, sehingga langkah mediasi dipandang sebagai solusi terbaik untuk mengembalikan ketenangan masyarakat.
Pertemuan mediasi kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai simbol komitmen seluruh pihak untuk menjaga kedamaian di masa mendatang.
Proses ini diharapkan dapat menjadi landasan penyelesaian konflik yang lebih konstruktif dan berkelanjutan bagi Desa Parbuluan VI.(Ril)