Laporan publik mengungkap dugaan pungutan 15–25 persen dalam program revitalisasi, memicu kekhawatiran soal penurunan mutu pekerjaan dan potensi penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Medan, hariankabarnusantara.com |Dugaan adanya praktik setoran dalam pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di Sumatera Utara kembali mencuat dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Sejumlah laporan yang diterima awak media menyebutkan bahwa paket pekerjaan revitalisasi diduga “dijual” kepada rekanan tertentu dengan setoran berkisar antara 15 hingga 25 persen.
Anggaran yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan kualitas sarana pendidikan justru dikabarkan berubah menjadi lahan pungutan liar oleh oknum di satuan pendidikan maupun pihak tertentu yang memiliki kewenangan.
Menurut keterangan narasumber menyebut kepala sekolah yang menjalankan pekerjaan secara swakelola juga tidak luput dari tekanan.
“Mereka dikabarkan diwajibkan menyetor 15–20 persen kepada dinas terkait, sehingga tidak sedikit yang merasa terjepit dan harus mencari cara bersama komite sekolah untuk memenuhi tuntutan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Selain itu, menurutnya, sebagai Ketua Tim P2SP, kepala sekolah diduga terpaksa mengatur strategi demi memenuhi permintaan setoran, meskipun konsekuensinya dapat mengorbankan standar kualitas pekerjaan.
Ketika dimintai tanggapan, praktisi teknik, Erwin Simanjuntak, ST menuturkan bahwa proyek-proyek tanpa pengawasan masyarakat hampir pasti mengalami penurunan kualitas. Ia mencontohkan kasus ketebalan atap yang kerap tidak mencapai 0,30 mm, padahal ketentuan pemerintah menetapkan standar minimal 0,35 mm.
Imbas dari kondisi ini, kata Erwin, mulai tampak di lapangan. “Sejumlah pekerjaan revitalisasi dilaporkan dikerjakan secara asal-asalan. Material baja ringan dan atap menjadi sektor yang paling rawan pengurangan spesifikasi,” jelasnya.
Dugaan setoran dan pengurangan spesifikasi ini mempertegas adanya celah rawan dalam program revitalisasi apabila tidak disertai pengawasan ketat.
Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan memperkuat fungsi kontrol agar tujuan utama program, membangun sarana dan prasarana pendidikan yang bermutu tidak berubah menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
Tanpa langkah tegas, dunia pendidikan justru terancam menerima hasil pekerjaan yang tidak layak dan merugikan masyarakat.(***)